Berikutini beberapa persyaratan mengurus STNK hilang menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 (2). - Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan. - Melampirkan identitas diri seperti KTP. - Melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotocopy KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan. - Melampirkan BPKB kendaraan.
Carapasang iklan Praktis : 1. Siapkan materi iklan yang mau di pasang di Koran Poskota, Kompas atau Koran Seluruh Indonesia. 2. Kirim materi yang sudah di siapkan ke email : iklankoran@yahoo.com. (Jika iklan baris bisa WA / SMS ke: 081314597199 / 081519621977). 3. Setelah Bapak/Ibu kirim materi iklan. Kami segera reply penawaran dan desainSirkulasiJawa Pos menyebar di seluruh Jawa Timur, Bali, dan sebagian Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Jawa Pos mengklaim sebagai "Harian Nasional yang Terbit dari Surabaya. PASANG IKLAN JAWA POS HUBUNGI : Telp. ( 021) 733. 1962 1977. HP. 0813 9302 4456, 0856 4205 4264.slPeWm.