Jakarta - Setiap tahun, paparan polusi udara diperkirakan menyebabkan 7 juta kematian dini dan mengakibatkan hilangnya jutaan tahun kehidupan yang lebih sehat. Alasan ini yang melatari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO merevisi Pedoman Kualitas Udara Global AQG yang telah berusia 15 baru WHO merekomendasikan perubahan tingkat kualitas udara untuk 6 polutan klasik, di mana bukti telah menunjukkan efek kesehatan paling tinggi dari paparan polutan-polutan ini. Keenamnya adalah partikulat atau debu halus PM, ozon O3, nitrogen dioksida NO2, sulfur dioksida SO2 dan karbon monoksida CO. “Pedoman Kualitas Udara Global yang baru dari WHO memberi bukti yang jelas tentang kerusakan yang ditimbulkan oleh polusi udara pada kesehatan manusia, bahkan pada konsentrasi polutan yang lebih rendah daripada yang dibuat sebelumnya,” kata Maria Neira, Direktur Departemen Lingkungan, Perubahan Iklim dan Kesehatan di WHO, dalam keterangan tertulis yang dibagikan WHO, Rabu 22 September pedoman terbarunya, WHO menetapkan standar kualitas udara yang semakin tinggi angka semakin kecil dari 15 tahun lalu. Untuk polutan debu halus berukuran kurang dari 2,5 mikrometer, PM2,5, misalnya. Jika dalam standar yang dibuat pada 2005 lalu menetapkan nilai ambang batas pajanan tahunan sebesar 10 mikogram per meter kubik, kini menjadi 5 saja. Untuk hariannya atau 24 jam juga ditinggikan standarnya dari 25 menjadi kurang dari 15 mikrogram per meter polutan NO2 juga sama. Nilai ambang batas paparan aman tahunan ditinggikan dari semula 40 menjadi 10 mikrogram per meter kubik. Kalau di pedoman lama tak menetapkan angka ambang batas pajanan harian, kini ditetapkan sebesar 25 mikrogram per meter kecenderungan yang sama, untuk PM10 kini memiliki ambang baku mutu untuk paparan tahunan tak boleh lebih dari 15 dan untuk 24 jam atau harian tak boleh melewati 45 mikrogram per meter kubik. Untuk SO2 dan CO masing-masing nilai ambang batas paparan harian 40 dan 4 mikrogram per meter kubik jika ingin memiliki kualitas udara panduan terbaru WHO untuk konsentrasi O3 yang diizinkan untuk kriteria kualitas udara yang sama adalah 60 dan 100 mikrogram per meter kubik untuk, masing-masing, ambang batas pajanan kala peak season dan rata-rata 8 penelitian CREA Centre for Research on Energy and Clean Air mengadaptasi metodologi yang menggabungkan pemantauan dari satelit dan darat, mengestimasi jika Indonesia dapat menerapkan pedoman kualitas udara terbaru dari WHO, maka dapat meminimalisasi jumlah kematian beserta masalah yang disebabkan oleh polusi udara, sebagai berikut1. Kematian akibat stroke a. Jumlah observasi kasus b. Dengan pedoman WHO 2005 kasus c. Dengan pedoman WHO 2021 kasusIklan 2. Kematian akibat kanker paru a. Jumlah observasi kasus b. Dengan pedoman WHO 2005 kasus c. Dengan pedoman WHO 2021 kasus3. Kematian akibat infeksi saluran pernapasan bawah a. Jumlah observasi kasus b. Dengan pedoman WHO 2005 kasus c. Dengan pedoman WHO 2021 kasus4. Kematian akibat penyakit paru obstruktif kronis PPOK a. Jumlah observasi kasus b. Dengan pedoman WHO 2005 kasus c. Dengan pedoman WHO 2021 kasus5. Kelahiran prematur a. Jumlah observasi kasus b. Dengan pedoman WHO 2005 kasus c. Dengan pedoman WHO 2021 - kasus6. Kasus baru asma pada anak a. Jumlah observasi kasus b. Dengan pedoman WHO 2005 kasus c. Dengan pedoman WHO 2021 kasus7. Cuti karena sakit a. Jumlah observasi kasus b. Dengan pedoman WHO 2005 kasus c. Dengan pedoman WHO 2021 kasusBaca jugaProfesor di Inggris Tanpa Kepastian jika Semua Anak Sekolah Terinfeksi Covid-19
KESELAMATAN& KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN : 1. Jelaskan perbedaan tanggungjawab antara Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis Tambang! Tanggung jawab pengawas operasional dititik beratkan terhadap orang/pekerja (bawahan atau orang yang ditugaskan kepadanya) sedang pengawas teknis bertanggungjawab terhadap alat, listrik dan permesinan. Sesuai Menuruttingkat pencemaran Menurut WHO, tingkat pencemaran didasarkan pada kadar zat pencemar dan waktu (lamanya) kontak. Tingkat pencemaran dibedakan menjadi 3, yaitu sebagai berikut : 1. Pencemaran yang mulai mengakibatkan iritasi (gangguan) ringan pada panca indra dan tubuh serta telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem lain. WHOmembagi jenis pencemaran menurut tingkat pencemarannya didasarkan pada kadar zat pencemar dan waktu (lamanya) kontak. Tingkat pencemaran dibedakan menjadi tiga, yaitu: Pencemaran yang mengakibatkan iritasi (gangguan) ringan pada panca indra dan tubuh, serta telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem lain, seperti gas buangan kendaraan bermotor yang menyebabkan mata pedih. E8j6.