Syaratsyarat pembentukan koperasi menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yakni sebagai berikut : a.
Berikut syarat untuk menjadi pengurus koperasi, yaitu Mampu melaksanakan perbuatan hukum; Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah, karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan, negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 lima tahun sebelum pengangkatan;e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar.
Daftarisi Bolehkah Manajer Koperasi Bisa Jadi Pengurus Asosiasi Hal serupa juga terjadi pada level pengurus dan manajer. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain. Bolehkah Manajer Koperasi Bisa Jadi Pengurus Asosiasi. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan
Uploaded byUrangtea 0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesDescriptiontusi pengurus koperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesMemahami Tugas Pengurus KoperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASIUploaded byUrangtea Descriptiontusi pengurus koperasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
SusunanPengurus dan Tugas Tanggung Jawab Pengurus 1. Susunan Pengurus Koperasi adalah sebagai berikut : Ketua, Sekretaris dan Bendahara. 2. Uraian tugas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi adalah: a. Ketua : Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas sebagai berikut :
BerandaKlinikStart-Up & UMKMPerubahan Pengurus K...Start-Up & UMKMPerubahan Pengurus K...Start-Up & UMKMKamis, 15 April 2021Mohon informasi dan opininya, apakah badan hukum koperasi, apabila telah terjadi perubahan susunan pengurus wajib untuk lapor kepada instansi berwenang terkait?Pengawasan rutin terhadap koperasi dapat dilakukan secara langsung on-site atau secara tidak langsung off-site. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengawasan secara tidak langsung off-site dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh koperasi ke Deputi/Kepala Perangkat Daerah, yang termasuk salah satunya jika terjadi perubahan pengurus. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pengurus sebagai Perangkat Organisasi KoperasiSebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1]Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu koperasi primer dan sekunder.[2] Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang,[3] sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.[4]Perangkat organisasi koperasi terdiri dari[5]Rapat Anggota; Pengurus; dan itu, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.[6]Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengurus bertugas salah satunya mengelola koperasi dan usahanya,[7] yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota,[8] dan mempunyai masa jabatan paling lama 5 tahun.[9]Laporan Perubahan Pengurus KoperasiPemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pengawasan koperasi,[10] yang dilakukan sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi,[11] meliputi[12]wilayah keanggotaan koperasi lintas daerah provinsi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;wilayah keanggotaan koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi; danwilayah keanggotaan koperasi dalam 1 daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/ koperasi primer maupun sekunder keduanya menjadi objek pengawasan.[13] Jenis pengawasannya terdiri dari pengawasan rutin dan pengawasan sewaktu-waktu.[14]Dalam hal ini, pengawasan rutin bisa dilakukan secara langsung on-site atau secara tidak langsung off-site kepada koperasi.[15]Pengawasan secara langsung on-site dilakukan dengan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan koperasi yang dilakukan di kantor koperasi dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan koperasi.[16]Sementara itu, pengawasan secara tidak langsung off-site dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh koperasi kepada Deputi/Kepala Perangkat Daerah,[17] minimal meliputi[18]perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, pengurus/pengawas, dan alamat koperasi;laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil anggota; danrencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja menjawab pertanyaan Anda, benar memang wajib membuat laporan tertulis secara berkala kepada Deputi/Kepala Perangkat Daerah, jika ada perubahan pengurus Anda ketahui, yang dimaksud dengan Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan perkoperasian yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan Deputi adalah unit eselon I yang menjalankan fungsi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.[19]Jika ditemukan pelanggaran dari hasil pengawasan koperasi, bisa diberikan sanksi administratif, berupa[20]sanksi ringan berupa surat teguran;sanksi sedang berupa penurunan tingkat kesehatan koperasi, pembatasan kegiatan usaha koperasi, atau pembekuan izin usaha koperasi; dansanksi berat berupa pencabutan izin usaha koperasi atau pembubaran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian “Permenkop 9/2018” juga turut menegaskan sebagaimana bunyi Pasal 86 ayat 4 Permenkop 9/2018Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaannya dengan dilengkapi dokumenberita acara rapat perubahan pengurus;fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;daftar hadir rapat Anggota Perubahan Pengurus;buku daftar anggota koperasi;foto copy KTP pengurus; danberita acara serah terima kami menyarankan Anda untuk mencari tahu lebih lanjut perihal laporan tersebut kepada pejabat berwenang pada daerah di mana koperasi informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.[2] Pasal 15 UU Perkoperasian[3] Pasal 1 angka 3 UU Perkoperasian[4] Pasal 1 angka 4 UU Perkoperasian[6] Pasal 86 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 21 ayat 2 UU Perkoperasian[7] Pasal 30 ayat 1 huruf a UU Perkoperasian[8] Pasal 29 ayat 1 UU Perkoperasian[9] Pasal 29 ayat 4 UU Perkoperasian[11] Pasal 2 ayat 2 Permenkop 9/2020[12] Pasal 2 ayat 3 Permenkop 9/2020[13] Pasal 4 ayat 1 Permenkop 9/2020[14] Pasal 7 ayat 1 Permenkop 9/2020[15] Pasal 8 ayat 1 Permenkop 9/2020[16] Pasal 8 ayat 2 Permenkop 9/2020[17] Pasal 8 ayat 3 Permenkop 9/2020[18] Pasal 8 ayat 4 Permenkop 9/2020[19] Pasal 1 angka 16 dan 17 Permenkop 9/2020[20] Pasal 14 huruf b dan Pasal 24 Permenkop 9/2020Tags
Berikuttujuh alasan kenapa kita harus bergabung dengan koperasi. 1.Koperasi dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia. Koperasi memiliki kedudukan yang sangat penting pada sistem perekonomian Indonesia. Sebagai sokoguru ekonomi, koperasi berperan dalam menumbuhkan ekonomi rakyat yang bersifat kebersamaan dan gotong royong.
KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 1 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGURUS KOPERASI PENGERTIAN Pengurus koperasi adalah salah satu alat perlengkapan oganisasi koperasi disamping Rapat Anggota dan pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DAPAT DIPILIH MENJADI PENGURUS [ Anggaran Dasar Koperasi Pasal 24 Ayat 2 ] Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ktrampilan kerja. Mempunyai pengertian tentang perkoperasian. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGURUS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon – calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih]. 2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGURUS Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Koperasi paling lama 5 tahun. Pengurus terdiri atas sekurang – kurangnya 3 tiga orang yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TUGAS PENGURUS [Pasal 30 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992] 1. Mengelola Koperasi dan usahanya. 2. Mengajukan rancangan rencana jkerja serta RAPB koperasi 3. Menyelenggarakan Rapaat Anggota. 4. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Daftar pengurus. 5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya. 6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. WEWENANG PENGURUS Pasal 30 Ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 1. Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan 2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan. 3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kehidupan dan Kemanfaatan koperasi sesuai dengan tenggungjawab dan keputusanRapat Anggota. TANGGUNG JAWAB PENGURUS 1. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau Rapat anggota luar biasa. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 2 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya 2. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung Kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya. 3. Disamping Penggantian tersebut apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kmungkinan bagi penuntut umum untuk mlakukan penuntutan. KEWAJIBAN PENGURUS 1. Mencatat dengan segera dalam buku daftar anggota tentang masuk dan keluarnya anggota. 2. Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan pengawas. 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 4. Memberikan pelayanan yang sama kepada anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota serta menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan segala salah paham. 5. Mengadakan pembukuan dan administrasi yang tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku dan atau petunjukdari pejabat Koperasi. 6. Melaporkan kepada rapat anggota tentang segala kejadian yang mempenngaruhi jalannya koperasi. 7. Wajib memberi laporan kepada pemerintah dan atau Pejabat Koperasi tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usahanya sekurang – kurangnya 2 kali setahun. 8. Melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota. URAIAN TUGAS PENGURUS KETUA 1. Memimpin dan mengawasi tugas anggota pengurus lainnya serta mengkoordinasikan tugas pengurus seluruhnya. 2. Memberikan pertanggung jawab pelaksanaan tugas kepada rapat anggota tahunan. 3. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus. 4. Menandatangani buku daftar anggota dan daftar pengurus 5. Menandatangani surat – surat keluar. 6. Menanda tangani surat berharga bersama bendahara. SEKRETARIS 1. Memelihara buku – buku organisasi 2. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi / pembukuan akuntansi. 3. Menyelenggarakan notulen rapat. 4. Menyusun laporan organisasi. 5. Mengatur dan mengurus soal kepegawaian. BENDAHARA 1. Mengurus soal – soal keuangan 2. Membimbing dan mengawasi pekerjaan pemegang kas 3. Mengawasi agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja 4. Menandatangani surat berharga bersama ketua KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 3 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGAWAS KOPERASI Pengawas adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi disamping Pengurus dan Rapat anggota. Pengawas diberi kuasa oleh anggota / rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DIPILIH MENJADI PENGAWAS Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 Memiliki sifat kejujuran. Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGAWAS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon - calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dapat dipilih ]. 2. Ditetapkan oleh suatu formatur yang ditunjuk rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGAWAS 1. Masa jabatan pengawas ditetapkan dan tercantum di dalam anggaran dasar [3 Tahun]. 2. Pengawas sebanyak – banyaknya terdiri dari 3 [tiga] orang. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS Pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar Koperasi 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolahan koperasi. 2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada rapat anggota melalui pengurus 3. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Tujuan dan kewajiban tersebut oleh pengawas dengan tujuan 1. Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan asas, sendi dasar koperasi serta ktentuan undang – undang yang berlaku. 2. Agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan terus berkembang. Tugas dan kewajiban pengawas sebenarnya adalah sebagai “ PENGAWAS INTERN” koperasi agar dapat melaksanakan program kerjanya dengan sebaik – baiknya. HAK DAN WEWENANG PENGAWAS Supaya tugas dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi wewenang sebagai berikut Pasal 36 ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi 1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 4 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya TATA CARA PENGAWASAN Tugas – tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh rapat anggota dilaksanakan oleh pengawas melalui urutan 1. Merumuskan maksud pengawasan 2. Menyampaikan pemberitahuan maksud pengawasan kepada pengurus 3. Melaksanakan pengawasan 4. Membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan pada rapat anggota tahunan dan tembusannya ke Pejabat koperasi. BIDANG PENGAWASAN Hal – hal yang harus diawasi oleh pengawas adalah 1. Organisasi dan manajemen koperasi seperti keadaan dan perkembangan anggota, rapat Anggota, pengurus, karyaawan, dan sebagainya 2. Bidang usaha seperti perbandingan antara Rencana pendapatan dan biaya yang dikeluarkan, jenis –jenis usaha yang dilakukan dan lain sebagainya. 3. Bidang administrasi usaha dan organisasi seperti Pembukuan keuangan, daftar inventaris, buku Anggota buku pengurus, dan lain sebagainya. 4. Bidang permodalan seperti sumber modal, Perkembangan permodalan, daftar piutang, dan lain sebagainya. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 5 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya
4 Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). 5.Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri
- Agar bisa mencapai tujuannya, koperasi harus dikelola dengan baik. Pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggota. Pengelolaan itu diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh anggota. Dilansir dari Mengenal Koperasi 2019, pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas. Baca juga Koperasi Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya Kriteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Wakil ketua Sekretaris Bendahara Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi. Setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggota. Baca juga Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Tugas pengurus koperasi Menurut ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia 2013, tugas pengurus koperasi yakni KRISTIANTO PURNOMO Peternak menyetor susu di tempat penampungan susu Milk Collection Point digital Los Wanasari, Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, Kamis 25/1/2018. PT Frisian Flag Indonesia bekerjasama dengan Koperasi Peternakan Bandung Selatan Pangalengan telah membangun dan mengoperasikan lima MCP digital pertama di Indonesia untuk mendorong peningkatan kesejahteraan peternak sapi perah. Menyelenggarakan rapat anggota Menyelenggarakan pembinaan organisasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum Mengelola koperasi dan usahanya Mengaujkan rancangan kerja dan rencana anggaran pednapatan dan belanja RAPB koperasi Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas Baca juga Rapat Anggota Koperasi
Syaratuntuk dapat dipilih sebagai DPS Koperasi Syariah adalah sebagai berikut. Setelah anda melengkapi data yang dibutuhkan anda dapat mengunjungi web koperasisyariah212coid untuk melakukan pendaftaran online. Kelembagaan Dan Usaha Koperasi Syariah Memperoleh sisa hasil usaha.Syarat Menjadi Anggota Koperasi Syariah. Mengisi menandatangani dan
untw. 7v5q4kzaxu.pages.dev/4117v5q4kzaxu.pages.dev/3867v5q4kzaxu.pages.dev/4047v5q4kzaxu.pages.dev/1517v5q4kzaxu.pages.dev/2527v5q4kzaxu.pages.dev/1607v5q4kzaxu.pages.dev/3777v5q4kzaxu.pages.dev/588
tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi